11 Orang Pelaku Kasus Jaringan Narkotika Berhasil Terungkap oleh Tim Opsnal Kepolisian Resor Lhokseumawe POLDA ACEH
LHOKSEUMAWE - Catur Prasetya News Kepala Kepolisian resor Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto sik menggelar konferensi pers terkait Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika yang telah berhasil Meringkus 11 Orang Para Tersangka yang telah berhasil diamankan dari beberapa Titik Lokasi Oleh Anggota Personil SIAGAM POLRES LHOKSEUMAWE yaitu tepatnya Oleh Personil Polri Dari Tim OPSNAL POLRES Lhokseumawe Telah berhasil mengungkap kasus Narkotika (1/9/21)
Lanjut AKBP Eko Hartanto SiK MH juga Menambahkan "Tersangka Berinisial B, Polisi juga berhasil Mengamankan Alat Bukti Narkotika seberat 1,2 KG barang Narkotika jenis Sabu-sabu yaitu Jenis Psikotropika Jenis Narkotika Golongan Satu .
Lalu Eko juga Mengungkapkan "Penangkapan tersangka B ini berawal dari informasi masyarakat Kepada Kepolisian, Informan Tim OPSNAL Menyampaikan bahwa ada warga Aceh Utara yang akan melakukan Transaksi Narkoba yaitu sabu - sabu yang kebetulan Transaksi Narkoba tersebut Lokus Deliknya berada di wilayah hukum Kepolisian Resor Lhokseumawe" Ungkap Eko.
Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto SiK MH juga menegaskan, "Tim kami melakukan penyelidikan. Agar pelaku tidak melarikan diri, maka petugas langsung menggerebek tempat persembunyian tersangka di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara pada Jumat (23/7/2021)," Sebut Tanto.
Putra Kelahiran Pati Jawa tengah ini menerangkan bahwa pada 21/7/21 Aksi Pasukan SIAGAM (Sinergitas -Berakhlak- Gigih-Amanah-melayani) Tim OPSNAL SATRESNARKOBA POLRES Lhokseumawe yang telah berhasil mengungkap kasus yang Kebetulan serupa di wilayah Kecamatan Sawang, Desa Terpencil Perbatasan Kabupaten Aceh Utara dan berhasil Mengamankan tujuh tersangka, yakni FH yang berumur 41 Tahun, kemudian berinisial AMY umur 22 Tahun, lalu berinisial MFA (22) warga Bireuen, ZA (53). ), SI (33), ZN umur 29 Tahun, selanjutnya berinisial ZI yang berumur 40 Tahun yaitu warga Kec. Sawang Kab. Aceh Utara.
Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe ini juga menyebutkan, Bahwa penangkapan ke tujuh tersangka tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang turut Ikut andil Memberantas Narkoba di Tanah Rencong, Informan menyampaikan info bahwa ada dugaan pertemuan Transaksi Narkoba di Dusun Cot Baroh Desa Sawang Kec. Sawang Kab. Aceh Utara tepatnya di sebuah gubuk atau Pondok Kecil, dimana infotman tersebut mengatakan ada beberapa orang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
Oleh Penyedik Resor LHOKSEUMAWE Quick Responsif, Pasukan SIAGAM POLRES LHOKSEUMAWE segera Menindak lanjuti informasi tersebut" ungkap Kapolres Lhokseumawe
Lalu Eko Hartanto juga mengatakan,"Pasukan SIAGAM POLRES LHOKSEUMAWE Unit Opsnal Sat Narkoba Telah Berhasil Mengungkapkan Kasus tersebut tentunya dengan melakukan Penyelidikan yang PRESISI Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan, " sebut Tanto Kepada Rekan Media Yang Hadir Gedung Serbaguna Wira Satya POLRES LHOKSEUMAWE.
Lanjut Eko juga menambahkan "Guna untuk memastikan kebenaran informasi Penyidik Dan Penyelidik melakukan beberapa Rangkaian Kegiatan Penyelidikan" ujar AKBP Eko Hartanto SiK MH, Lalu Kapolres Menerangkan bahwa Rangkaian Kegiatan Penyelidikan tersebut oleh Tim Opsnal Satuan Tugas Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe Berhasil Menemukan Bukti Permulaan Yang Cukup.
Lanjut Pimpinan Tertinggi Kepolisian Resor Lhokseumawe itu menerangkan " Akhirnya Keberhasilan Tim Opsnal Resnarkoba pada Selasa Malam tanggal 27 Juli 2021 sekiranya pukul 20.30 WIB, Pasukan SIAGAM POLRES LHOKSEUMAWE mendatangi TKP untuk melakukan Penindakan Dan Penangkapan.
Tanto Mengatakan "Pada saat tersebut tim Opsnal Satgas Resnarkoba Kepolisian Resor Lhokseumawe berhasil Mengamankan Alat Bukti Berserta enam orang laki-laki berinisial FH, ZA, SI, ZN, AMY, MFA dimana barang bukti yang berhasil disita dari Para Tersangka" Ujar Eko
Lalu Eko menambahkan Barang Bukti berhasil diamankan dari TKP termasuk didalam area gubuk/ Pondok/ TKP yang Oleh Pelaku Transaksi Narkoba yang Kini beredar luas Hingga sampai dipelosok desa terpencil di Kabupaten Aceh Utara" lalu Eko Menambahkan BB yang Berhasil diamankan berupa satu buah tas kulit berisi 13 bungkus paket barang bukti yang diduga sabu - sabu, kemudian alat Timbangan Elektronik serta uang tunai sebesar Rp 3,6 juta.
Pengungkapan Kasus tersebut bermula Dari hasil interogasi awal tersangka ZA, SI dan ZN dimana Pelaku memperoleh Sabu-sabu diterima dari tersangka FA dan berdasarkan atas Pengakuan Tersangka berinisial AMY serta Tersangka berinisial MFA Mengaku bahwa Narkotika Jenis Golongan Satu Psikotropika tersebut oleh pelaku MFA membeli dari saudara Tersangka berinisial FA," Terang Kapolres Lhokseumawe
Kapolres juga menjelaskan, Setelah Penindakan tersebut beberapa hari kemudian tim Opsnal Resnarkoba Polres Lhokseumawe Polda ACEH melakukan pengembangan serta berdasarkan atas keterangan dari tersangka FA untuk Selanjut menangkap orang yang telah menjual sabu-sabu kepadanya dengan harga Rp 20 juta, yaitu ZI.
Hingga, pada hari yang sama tersangka ZI berhasil diringkus petugas. Tersangka berinisial ZI mengaku sudah beberapa kali menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada FA dalam jumlah yang besar.
Tidak hanya itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SiK MH, juga mengatakan bahwa dalam penambahan kasus lainnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe pada Selasa (3/8/2021) lalu menciduk tiga tersangka yang sedang Transaksi jual beli sabu - sabu di Dusun Pasi Desa Kuala Ceurape, Kec. Jangka dan Desa Dayah Pandjoe, Kec. Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Lalu sang inisiatif Siagam POLRES Lhokseumawe menjelaskan Tiga tersangka ini yaitu, berinisial MT, kemudian berinisial MZ dan terakhir berinisial NZ, Menurut Alumni Akpol 2002 menerangkan bahwa ke tiganya merupakan warga Kabupaten Bireuen.
Tiga tersangka yang dimaksud, hendak melakukan transaksi jual beli sabu-sabu dalam jumlah besar di kawasan Kecamatan Muara Batu, Perbatasan Kabupaten Aceh Utara. Kemudian, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli barang tersebut. Sehingga, pemilik sabu mengajak tim opsnal untuk melakukan transaksi Jual-beli Narkoba di Dusun Pasi Desa Kuala Cerape Kecamatan Sawang Kab. Aceh Utara. serta Melakukan Penindakan dengan menangkap dua tersangka, MT dan NZ dan berhasil mengamankan satu koma satu kilogram lebih bukti yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, Atas Kerjasama dan Kerjakeras tim langsung melakukan pengembangan dimana tersangka menerima sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap FZ. Kepada petugas, FZ mengaku barang itu diperoleh dari PT warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan Perbuatannya yang telah melawan Hukum maka Sanksi Hukum Pidana atas perbuatannya, ke 11 tersangka kini mendekam di sel tahanan Markas Komando SIAGAM Sinergitas- Berakhlak- Gigih- Amanah- melayani) Maskot Kepolisian Resor Lhokseumawe Lhokseumawe Oleh hal tersebut Pelaku Dijerat dan diancam Hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun kurungan.
Reporter
Guslian Ade Chandra
2 September 2021
Komentar
Posting Komentar