PENGGUNA ANGGARAN DAN PELAKSANA BERSEKONGKOL "PROYEK TANPA PAPAN KEGIATAN"
Lhokseumawe - Catur Prasetya News sehubungan dengan kondisi pelaksanaan kegiatan yang oleh Rekanan bersama Pengguna Anggaran mengabaikan Peraturan Perundang-undangan yang Terkesan dugaan Praduga tak bersalah. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia, Ariyadi menegaskan "Setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya" ungkap Ketua Tim Investigasi LSM GASPARI (8/9)
“Proyek tanpa plang nama proyek melanggar Peraturan Presiden dan Undang – Undang,” tandas Ari
Menurutnya, plang informasi proyek itu bertujuan, agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.
Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di kota Lhokseumawe, baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak sekolah, Ari kembali menandaskan, apa yang dilakukan itu pihak rekanan atau Panitia Pembuat Komitmen telah melanggar kedua peraturan dimaksud. “Ya, melanggar UU dan Perpres,” tukas dia.
Pembangunan SMP NEGERI 12 dan Pembangunan SMP NEGERI 2 LHOKSEUMAWE
Sayangnya apa yang dinyatakan oleh KETUA TIM INVESTIGASI LSM GASPARI ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di dua sekolah menengah pertama negeri dan beberapa proyek di wilayah Kota Lhokseumawe. Proyek yang tengah dikerjakan dan bersumber dari APBD OTSUS ini dikerjakan tanpa plang informasi proyek.
Kami mengharapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pihak pengguna Anggaranb , untuk Memastikan semua pengerjaan pembangunan di bawah SKPD Disdibud Pemko Lhokseumawe wajib memasang memasang plang papan nama pada seluruh kegiatan baik bersumber kan Dana dari APBN, APBA, DAK, OTSUS dan APBD Setidaknya kewajiban Tersebut dilakukan oleh Rekanan Demi Terwujudnya Kepastian hukum yang Adil dan Beradab.
Sebab, berdasarkan investigasi kami dilapangan sejumlah pengerjaan pembangunan proyek sekolah, saluran-saluran dan proyek inrastruktur di diwilayah Kota Lhokseumawe banyak yang tidak memasang papan proyek.
"Atas koordinasi dan Konfirmasi PPK bersama Rekanan akhir nya sejak 8 September 2021, di SMP NEGERI 2 LHOKSEUMAWE SUDAH DIPASANG" kata ARI RABU, (8/9/21).
ARIYADI MENEGASKAN, kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, infrastruktur, jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
REPORTER CHANDRA BUSTAMAM 8/7/21
Komentar
Posting Komentar