2 Warga Kota Banda Aceh Diamankan "Angkut BBM Bersubsidi Tanpa Izin"

Banda Aceh - Catur Prasetya Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditreskrimsus berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin, Jumat (22/10/2021) di Kota Banda Aceh.

Pimpinan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K., dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/10) Kepada awak

 Media, sony menyampaikan, Bahwa Direktur Disreskrimsus menjelaskan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya tersebut bermula dari adanya informas i masyarakat tentang adanya kegiatan ilegal, yaitu pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin di Kota Banda Aceh.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Tim dari Unit II Subdit IV Tipidter DitReskrimsus langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Kemudian, kata Sony, Timnya menemukan mobil jenis Pick Up merek Isuzu Panther dan Toyota Innova Reborn yang sudah dimodifikasi yang diduga kuat digunakan sebagai alat pengangkut BBM bersubsidi yang tidak ada izin.
 


"Tim di lapangan menemukan dua mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa dan diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin," sebut Sony dalam Keterangan Tertulis ke Rekan Media Mitra Polda Aceh.

Setelah dilakukan interview singkat, sopir berinisial AA dan IF yang merupakan warga Kota Banda Aceh beserta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin tersebut dibawa ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada para terduga pelaku dapat dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah," pungkas Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S.I.K

Editorial Guslian Ade Chandra 25/10/21

Komentar

BREAKING CP-NEWS